“Terhadap penjaminnya ini masih kami lakukan pengembangan lebih dalam,” tukasnya.
Nah, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman secara maraton pada saat ada informasi tersebut. Dilakukan pengecekan ke lokasi di lapangan, dan tim mendapatkan hal seperti itu.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah pemilik unit apartemen ini terlibat atau tidak. Tapi dari yang bersangkutan kami dapatkan informasi bahwa mereka menyewa. Menyewa tempat untuk tempat tinggal,” ungkap Gusti.
“Pemilik unit dan manajemen pengelola apartemen itu sendiri kooperatif Ya. Jadi kami dapatkan informasi dari manajemen pengelola bahwa ada beberapa orang asing di apartemen itu,” tambahnya.
Ketujuh WNA yang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam saat itu di Kanwil Imigrasi Jakarta, dinyatakan bahwa dari 7 WNA itu, 5 WNA pemegang ITAS dan 2 lainnya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
“Untuk 2 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan kita lakukan anulir, dalam artian tidak terbukti melakukan kegiatan yang melanggar peraturan keimigrasian? Karena yang 2 orang asing ini kita temukan di apartemen tempat tinggalnya. Tidak melakukan aktivitas pekerjaan apapun,” bebernya.
