Budi meluruskan isu mengenai adanya penolakan laporan warga. Ia menegaskan bahwa sesuai prosedur, Polri wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat tanpa terkecuali.
“Semua laporan masyarakat itu wajib ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ini kami meluruskan ya, agar apa? Tidak boleh pihak kepolisian menolak laporan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Budi menyebut masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk dugaan terjadinya penyekapan, serta kemungkinan adanya persoalan utang-piutang atau penggelapan barang.
“Walaupun itu belum ada laporan, pihak kepolisian pasti akan mendalami informasi tersebut karena ini masih ada beberapa asumsi, prediksi, apakah benar terjadi penyekapan, ada informasi lagi tentang terjadinya utang piutang terkait penggelapan barang. Ini kan harus didalami sehingga tidak bisa menyimpulkan kesimpulan yang salah nantinya,” katanya. (far)
