Ketiga, mengintensifkan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor dan impor yang selama ini dinilai belum tersentuh secara optimal dan menyebabkan potensi penerimaan dari PNBP maupun cukai tidak maksimal.
Untuk diketahui, pada 2025 defisit tercatat mencapai Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB. Angka tersebut mendekati batas maksimum 3 persen dan lebih tinggi dari target APBN 2025 sebesar 2,53 persen maupun outlook 2,78 persen. Defisit tersebut juga melebar dibandingkan realisasi 2024 sebesar 2,29 persen dari PDB. (bam)
