Artahsasta menyebut, Fatmawati Rusdi – yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu – melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.
Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial. “Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujarnya.
Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo — terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju — terus melawan. Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.

