Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri” ujar Putri.
Bermula dari Kerja Sama Bisnis
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.
Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp 1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.
