Sanksi dikeluarkan karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 s.d. LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Bahwa Sdr. Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro.
b. Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 KKPK SAK 2016 sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020 sebagaimana tersebut di atas.
