c. Atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kesalahan penyajian pada LKTT 2019 s.d. LKTT 2023 PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada LKT 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut:
1) Sdr. Gracianus Johardy Lambert dan Sdri. Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
2) Sdr. Gracianus Johardy Lambert, Sdr. Basuki Widjaja, dan Sdr. Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020 s.d. 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.950.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
