SPAP SA 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Helli Isharyanto Budi Susetyo tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
f. PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan. Bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai sanksi administratif tersebut atas pelanggaran ketentuan:
1) Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, dan Sdri. Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Sdr. Agung Tobing yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
