b. Sdr. Tan Heng Lok dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang merugikan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk karena Sdr. Tan Heng Lok selaku Pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk sekaligus Pengendali MBK dan CSI memperoleh keuntungan dari Transaksi Benturan Kepentingan atas penurunan bunga pada Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan MBK serta Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dengan CSI.
Pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait
