Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 
Ekonomi

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2026, 20:29
Share
14 Min Read
logo OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
SHARE

3) Sdr. Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d. 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun sejak surat ini ditetapkan.

d. Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan:

1) Pasal 66 UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 7 huruf c dan huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keaungan (POJK Nomor 13/POJK.03/2017) sebagaimana telah dicabut dan diubah dengan Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK Nomor 9 Tahun 2023) jo. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Audit (SA) 200, SA 330, dan SA 500 karena AP Patriciatidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Previous Page12345678910Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Pasar Modal PT POSSA, Pihak Terkait, PT SBAT, Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas Damkar saat memadamkan api yang berkobar di pabrik kerupuk, dua lapak barang bekas dan 10 unit rumah di Jalan Bintaro Permai 3, RT 13 RW 09, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) siang. Foto: Ist Diduga Api Kompor Pabrik Menyambar, Dua Lapak Barang Bekas dan 10 Rumah Terbakar di Pesanggrahan
Next Article Suasana rapat koordinasi yang dilakukan saat pemantauan arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Jumat (13/3/2026). Foto: Ist BNPB Pantau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0128
Gaya hidupHeadline

Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Telkom
Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital
29 Apr 2026, 15:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?