Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 
Ekonomi

OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal PT POSSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait 

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2026, 20:29
Share
14 Min Read
logo OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)
SHARE

2) Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, Sdri. Yenny Sutanto dan Sdr. Agung Tobing pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor.

g. Sdr. Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) periode Tahun 2019 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti melanggar ketentuan Angka 2 huruf b angka 2) jo. Angka 2 huruf e angka 1) Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 karena mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, dan Sdri. Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan mengalokasikan penjatahan pasti kepada Sdr. Agung Tobing yang merupakan nominee dari Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli, serta ketentuan Pasal 15 huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a POJK Nomor 12/POJK.01/2017 karena tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti yaitu Sdr. Kahar Anwar, Sdr. Francis Indarto, Sdri. Yenny Sutanto dan Sdr. Agung Tobing pada IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana dari calon investor.

Previous Page12345678910Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ojk, Pasar Modal PT POSSA, Pihak Terkait, PT SBAT, Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas Damkar saat memadamkan api yang berkobar di pabrik kerupuk, dua lapak barang bekas dan 10 unit rumah di Jalan Bintaro Permai 3, RT 13 RW 09, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) siang. Foto: Ist Diduga Api Kompor Pabrik Menyambar, Dua Lapak Barang Bekas dan 10 Rumah Terbakar di Pesanggrahan
Next Article Suasana rapat koordinasi yang dilakukan saat pemantauan arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Jumat (13/3/2026). Foto: Ist BNPB Pantau Kesiapan Arus Mudik di Pelabuhan Merak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
HeadlineHukum
KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
29 Apr 2026, 18:22
HeadlineNews
Viral! Sel Khusus Lapas Blitar Diduga Diperjualbelikan Ratusan Juta
29 Apr 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?