Sementara Dewi Chomistriana saat itu baru memulai masa tugasnya. Adapun surat kedua yang menyebut angka kerugian negara turun menjadi sekitar Rp1 triliun diterbitkan pada Agustus 2025, ketika masa jabatan keduanya masih relatif singkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah temuan tersebut berkaitan dengan kebijakan sebelum keduanya menjabat atau terjadi dalam periode waktu yang relatif singkat tersebut.
Dalam penjelasan yang sama, Dody menyebut dirinya membentuk tim khusus untuk menangani temuan audit tersebut. Tim tersebut bahkan disebut mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menempatkan beberapa aparatnya untuk membantu proses pengawasan.
Dody menggambarkan tim tersebut sebagai “lidi bersih”.
“Manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pengunduran diri dua dirjen terjadi setelah proses internal yang dipimpin langsung oleh menteri mulai berjalan.
Namun di sisi lain, pernyataan tersebut juga memunculkan interpretasi bahwa keputusan mundur tidak sepenuhnya terjadi dalam ruang administratif biasa.
