Affan diketahui meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik personel Brimob Polri.
Menurut hakim, kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi tidak dipicu oleh konten yang diunggah para terdakwa, namun dipicu oleh peristiwa kematian Affan.
Majelis hakim juga mematahkan poin dakwaan yang menyebutkan bahwa unggahan para aktivis ini menyasar anak-anak atau remaja untuk terlibat dalam aksi anarkis.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti eksplisit yang mengarahkan kelompok usia di bawah umur untuk turun langsung ke lapangan saat aksi yang berakhir ricuh tersebut.
“Maka secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar majelis hakim. (far)
