“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus permintaan fee proyek,” ucap Budi, sebelumnya.
Setelah diamankan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Sebagaimana diketahii, Wali Kota Madiun Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Maidi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 lalu, yang mana KPK telah menyita uang tunai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. (Yudha Krastawan)
