Konten tersebut sempat viral dan memicu sorotan luas dari warganet, hingga berdampak pada reputasi pribadi Azizah. Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya penyidik menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka pada awal Maret 2026.
Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski sempat bersikeras melanjutkan proses hukum, sikap tulus dari pihak terlapor termasuk permohonan maaf secara terbuka bersama keluarga akhirnya meluluhkan hati Azizah. Momen pertemuan langsung antara Azizah dengan Bigmo dan ibundanya menjadi titik balik menuju perdamaian.
Dalam pertemuan tersebut, suasana hangat terlihat saat kedua pihak saling berpelukan sebagai simbol berakhirnya konflik.
Kasus ini pun diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yakni pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku tanpa melanjutkan proses peradilan.
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi penutup polemik panjang sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator konten di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital.

