Dalam pertemuan tersebut, suasana hangat terlihat saat kedua pihak saling berpelukan sebagai simbol berakhirnya konflik.
Kasus ini pun diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yakni pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku tanpa melanjutkan proses peradilan.
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi penutup polemik panjang sekaligus menjadi pengingat bagi para kreator konten di Indonesia agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang digital.
Fenomena ini juga kembali menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan, mengingat dampak besar yang bisa ditimbulkan terhadap kehidupan pribadi seseorang di era media sosial yang serba cepat.
Dengan berakhirnya kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan aktivitas masing-masing dan tidak lagi memperpanjang persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.(Vinolla)
