Azizah mengaku tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Ia memilih fokus menjalani kehidupan secara positif dan menjaga ketenangan pribadi.
“Orang mau ngomong apa ya sudah. Kita jalanin saja, yang penting kita baik-baik saja dan happy,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari laporan Azizah ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut terkait konten YouTube dan TikTok milik Bigmo dan Resbob yang dinilai memuat fitnah serta narasi hoaks mengenai isu perselingkuhan.
Konten tersebut sempat viral dan memicu sorotan luas dari warganet, hingga berdampak pada reputasi pribadi Azizah. Proses hukum pun berlanjut hingga akhirnya penyidik menetapkan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka pada awal Maret 2026.
Keduanya dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski sempat bersikeras melanjutkan proses hukum, sikap tulus dari pihak terlapor termasuk permohonan maaf secara terbuka bersama keluarga akhirnya meluluhkan hati Azizah. Momen pertemuan langsung antara Azizah dengan Bigmo dan ibundanya menjadi titik balik menuju perdamaian.
