“Atas nama rektor, kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas situasi dan kondisi yang terjadi,” ujar Agus.
Pihak universitas juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak yang telah memberikan perhatian serta dukungan moral dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam sesi tanya jawab bersama media, pihak kampus menjelaskan bahwa proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari investigasi hingga pemberian rekomendasi kepada pelapor.
Dalam Terkait status terduga pelaku, kampus menegaskan telah mengambil langkah penonaktifan dari seluruh aktivitas tridharma perguruan tinggi, termasuk mengajar, membimbing, dan penelitian, sejak 27 Februari 2026.
Namun demikian, pihak kampus menjelaskan bahwa status kepegawaian berada di bawah yayasan sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga aspek administratif di luar tridharma menjadi kewenangan yayasan.
“Penonaktifan ini bertujuan agar proses investigasi berjalan objektif dan optimal. Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas akademik sama sekali,” tegas Rektor Universitas Budi Luhur yakni Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc.
