Kampus juga menyebut bahwa durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.
Selain itu dari wakil rektor bidang akademik kampus menyampaikan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan. Selain itu, kampus juga telah menawarkan pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia.
“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujar Dr.Ir. Deni Mahdiana, M.M. M.Kom selaku wakil rektor bidang akademik).
Pihak universitas juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini berstatus alumni.
“Ada pemberitaan yang kurang tepat, seolah-olah kejadian terjadi pada 2023. Padahal kejadiannya tahun 2021 dan laporan baru disampaikan pada bulan Februari 2026 ,” jelasnya.

