Di sisi lain, mencuat informasi bahwa pihak korban berencana melayangkan somasi sebagai langkah lanjutan. Universitas menyatakan tetap terbuka dan akan menghormati setiap proses yang ditempuh.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak universitas pun menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem penanganan serta memastikan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaaan Tim Satgas PPKPT, Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas, cepat dan terstruktur dengan menonaktifkan melalui penerbitan SK Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.
“Universitas Budi Luhur menjadikan hal ini sebagai pembelajaran yang sangat berharga dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan yang lebih baik, dalam memberikan ruang aman dan nyaman bagi civitas akademika di lingkungan kampus Budi Luhur. Kami berterimakasih atas segala dukungan yang diberikan dan tetap mempercayakan penanganan hal ini kepada kami,” paparnya. (bam)

