Setelah ponsel berada di tangan penadah, serangkaian tindakan dilakukan agar barang tersebut bisa dijual kembali dan sulit diklaim oleh pemilik asli. Tindakan pertama adalah membungkus seluruh tubuh ponsel menggunakan lembaran aluminium foil untuk mengaburkan sinyal, sehingga fitur pelacakan seperti Find My Phone pada iPhone tidak dapat berfungsi dan pemilik sulit mengetahui keberadaan barangnya.
Selanjutnya mereka membuka kunci keamanan dan akun pemilik, seperti iCloud pada iPhone atau akun layanan pada Android. Jika ponsel masih terkunci dan tidak bisa dibuka secara langsung, para pelaku menggunakan cara penipuan, mereka menghubungi korban melalui telepon atau pesan, berpura-pura menjadi petugas resmi dari Apple, iBox, Digimap, atau penyedia layanan terkait.
“Alasan perbaikan atau verifikasi data, mereka meminta korban menyerahkan alamat akun beserta kata sandinya. Setelah data didapatkan, akun lama langsung dihapus dan diganti akun baru, sehingga ponsel bisa dijual kembali dalam keadaan utuh,” ungkapnya.
