Namun, tidak semua ponsel berhasil dibuka sistem keamanannya. Untuk ponsel yang gagal ditembus sistemnya, pelaku tidak membuangnya, melainkan membongkarnya menjadi suku cadang. Komponen-komponen seperti layar, baterai, kamera, hingga mesin dijual terpisah ke toko-toko servis hp, dengan alasan barang berasal dari ponsel rusak.
“Keuntungan mereka dapat cukup besar, jika dijual utuh, margin keuntungan bisa mencapai Rp1 hingga 2 juta rupiah per unit, bahkan bisa naik hingga Rp3 hingga 4 juta rupiah, tergantung jenis, kondisi barang. Untuk penjualan suku cadang tetap mendatangkan keuntungan menggiurkan, bisa mencapai Rp4 juta,” bebernya.
Terhadap perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 592 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk melacak dan menangkap kelompok pencuri yang menjadi pemasok barang curian tersebut.
Kepolisian meminta bantuan seluruh masyarakat. Jika ada warga memiliki informasi terkait jaringan pencurian maupun penadahan ponsel, atau mengetahui keberadaan barang curian lainnya, diimbau untuk segera melapor atau menyampaikan informasi ke Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.
