Merasa dirugikan, Fahmy menerangkan bahwa ia sebelumnya sudah mendatangi kantor pusat PAM Jaya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/4/2026) lalu. Namun, ia justru diarahkan untuk mengajukan pengaduan ke unit pelayanan di Klender, Jakarta Timur, sesuai domisilinya.
Setibanya di kantor pelayanan Klender, Fahmy mengaku langsung diminta mengambil nomor antrean tanpa ada proses verifikasi awal terkait wilayah layanan. Ia pun harus menunggu hingga sekitar dua jam sebelum akhirnya dilayani.
“Setelah menunggu lama, petugas yang bernama Novita mengatakan bahwa pengaduan saya bukan di sini, melainkan di unit Gudang Air di Ciracas. Ini sangat membingungkan, karena sebelumnya saya diarahkan ke Klender,” jelasnya.
Fahmy menyayangkan tidak adanya informasi yang jelas sejak awal, baik dari petugas keamanan maupun sistem pelayanan di lokasi. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik.
Setelah terjadi perdebatan, Novita petugas PAM Jaya di Klender akhirnya bersedia membantu dalam pengajuan perubahan tarif dari status golongan 2A3 ke 2A2, dengan meneruskan pengaduan Fahmy ke unit terkait di Gudang Air, Ciracas. Fahmy kemudian diminta untuk memberikan nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
