Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah tinggal serumah dengan korban sejak 2017 setelah menikahi ibu kandung mereka. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi saat ibu korban berada di luar rumah untuk melancarkan aksinya.
Korban pertama diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga 2026. Sementara korban kedua mengalami tindakan serupa sejak 2025 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih bungkam karena mengalami tekanan psikologis berat. Polisi menyebut pelaku menggunakan metode grooming atau manipulasi psikologis disertai ancaman pembunuhan agar korban tidak melapor.
“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses,” kata Ganis.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan perlindungan darurat kepada korban.
Kedua korban kini telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman milik Pemkot Surabaya guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
