“Salah satu anak saat ini dalam kondisi hamil. Kami bersama pihak sekolah dan guru terus melakukan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma korban,” ujarnya.
Selain kepada korban, pendampingan psikososial juga diberikan kepada ibu kandung korban yang disebut turut mengalami tekanan dan ancaman dari tersangka.
Pemerintah Kota Surabaya memastikan hak pendidikan kedua korban tetap dipenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal dalam KUHP dengan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban, meskipun berstatus ayah tiri.
“Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” kata Ganis.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang TPKS.(Vinolla)
