IPOL.ID- Seorang ayah tiri berinisial WRS (39), warga Kota Surabaya, Jawa Timur, ditangkap petugas Polda Jatim atas dugaan melakukan kekerasan seksual berulang terhadap dua anak kembarnya yang masih di bawah umur. Salah satu korban bahkan diketahui hamil akibat perbuatan pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya bersama pihak sekolah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian korban untuk bersuara serta dukungan masyarakat sekitar.
“Upaya penanganan ini sukses dilakukan karena adanya keberanian korban untuk bersuara. Keberanian mereka muncul karena adanya dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang peduli,” ujar Ganis, dikutip Minggu (24/5/2026).
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, termasuk visum dan gelar perkara sebelum menetapkan WRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
