• Bidang Tindak Pidana Umum
Jaksa Agung menyoroti pentingnya perubahan paradigma melalui optimalisasi penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif serta penerapan alternatif pemidanaan baru dalam KUHAP seperti pengakuan bersalah;
• Bidang Tindak Pidana Khusus
Ditekankan agar penanganan perkara tidak hanya terfokus pada Dana Desa, melainkan harus berani menangani perkara dengan kerugian negara besar dan dampak luas, termasuk melakukan pelacakan aset secara maksimal untuk memulihkan keuangan negara;
Jumlah penyelamatan keuangan negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus pada Satuan Kerja di wilayah Kejati Sulteng periode tanggal 1 Januari 2026 s/d. tanggal 4 Mei 2026 dengan jumlah sebesar Rp115,15 miliar.
• Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Jaksa Agung menekankan agar mendukung program prioritas nasional yang mencakup layanan pertimbangan hukum berupa legal assistance dan legal opinion terhadap program makan bergizi gratis, program ketahanan pangan, program pelayanan kesehatan dan program perbaikan tata kelola tipikor.
