Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Farih
Farih Published 24 May 2026, 20:33
Share
8 Min Read
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
SHARE

“Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah,” tegas Poltak.

Lebih lanjut, Poltak menilai tindakan Kodaeral IV Batam sewenang-wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah dan tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.

Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.

“(Pembongkaran) Itu melanggar Undang-Undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari Pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B,” tegas Poltak.

“Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan,” sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap di perairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pembongkaran, PT PMM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Bareskrim cek penyebab listrik padam di sebagian Sumatra. Foto: Ist Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyebab Listrik Padam di Sumatra
Next Article Momen Anji menikah dengan Bernama Desmiliana Ariyana. Foto: Tangkapan layar Instagram@putrasiregarr17 Kabar Bahagia! Anji Lepas Status Duda dengan Nikahi Desmiliana Ariyana

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?