“Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah,” tegas Poltak.
Lebih lanjut, Poltak menilai tindakan Kodaeral IV Batam sewenang-wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah dan tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.
Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.
“(Pembongkaran) Itu melanggar Undang-Undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari Pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B,” tegas Poltak.
“Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan,” sambungnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap di perairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.
