“Loh, semua barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka karena ada ‘perintah atasan’. Ini negara kekuasaan apa negara hukum,” tandas Poltak merasa heran.
Memastikan Kandungan Muatan Kontainer
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice, tujuannya mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
“Hal itu jadi penekanan Bapak bahwa invoice harus dibuktikan, sehingga.dilakukannya pembongkaran ini,” ujar Laksda Berkat.
“Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen,” sambung Laksa TNI Berkat.
Sementara, dari Satgas Penyelundulan TNI yang ikut hadir di acara pembongkaran, menyampaikan kepada Dankodaeral IV Batam, terdapat material lain yang terkandung di dalam kontainer yang tidak sesuai dengan pelaksanaan perizinannya.
“Kami dari Satgas sudah melakukan hasil uji Lab isi pada kontainer PT Timah, terdapat 7 kontainer ada ketidaksesuaian dan terdapat kandungan lain,” kata Satgas tersebut kepada Dankodaeral IV Batam.
