Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

Farih
Farih Published 24 May 2026, 20:33
Share
8 Min Read
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
SHARE

Poltak menilai penahanan kapal terkesan dipaksakan dan kuat dugaan ada motif lain. “Mau perintah menkopolkam sekalipun, ya harus dilengkapi dokumen dong, tidak bisa sembarang,” ujarnya.

“Negara ini negara hukum, siapapun harus tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa dengan alasan ada ‘perintah atasan’ kapal tetap ditahan, maksudnya apa?,” tukas Poltak terheran.

“Apakah petugas Angkatan Laut melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut peraturan dan perundang undangan?,” sambungnya.

Permintaan Segel Agar Dibuka Ditolak

Sebelumnya, di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihak pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah memecah kebuntuan.

Tetapi permintaan Kodaeral ditolak oleh para pemilik barang/menolak, selain alasan karena sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang, uji ulang atas kandungan barang biayaya sangat besar, mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pembongkaran, PT PMM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Bareskrim cek penyebab listrik padam di sebagian Sumatra. Foto: Ist Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyebab Listrik Padam di Sumatra
Next Article Momen Anji menikah dengan Bernama Desmiliana Ariyana. Foto: Tangkapan layar Instagram@putrasiregarr17 Kabar Bahagia! Anji Lepas Status Duda dengan Nikahi Desmiliana Ariyana

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?