Poltak menilai penahanan kapal terkesan dipaksakan dan kuat dugaan ada motif lain. “Mau perintah menkopolkam sekalipun, ya harus dilengkapi dokumen dong, tidak bisa sembarang,” ujarnya.
“Negara ini negara hukum, siapapun harus tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa dengan alasan ada ‘perintah atasan’ kapal tetap ditahan, maksudnya apa?,” tukas Poltak terheran.
“Apakah petugas Angkatan Laut melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut peraturan dan perundang undangan?,” sambungnya.
Permintaan Segel Agar Dibuka Ditolak
Sebelumnya, di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihak pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing sebagai jalan tengah memecah kebuntuan.
Tetapi permintaan Kodaeral ditolak oleh para pemilik barang/menolak, selain alasan karena sudah diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang, uji ulang atas kandungan barang biayaya sangat besar, mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang.
