Penangkapan itu mendapatkan protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Protes dilontarkan pengacara Poltak Silitonga berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/5/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh para eksportir. Poltak hadir sebagai kuasa hukum mewakili PT Putra Mineral Mandiri (PT PMM), PT MBS, Sinta dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT Teratai Sejahtera Logistic, Lina dari agency kapal PT Laut Mas, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Sucofindo.
Sementara, pihak PT Timah dan pejabat Bea Cukai Bangka Belitung tidak terkonformasi hadir di acara tersebut.
“Bagaimana bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal. Seluruh dokumen kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada apa?” lontar Poltak mempertanyakan.
