Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, termasuk tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.
TASPEN juga menjelaskan, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Sementara itu, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang mulai pensiun terhitung sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.(Vinolla)
