“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Pihak KAI juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut serta mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
Imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas lain selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
KAI menegaskan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(Vinolla)
