Ia menambahkan, pengembangan platform digital tersebut bertujuan menghilangkan berbagai hambatan partisipasi publik, baik dari sisi waktu, biaya, maupun jarak. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap berbagai rancangan kebijakan yang sedang disusun DPR RI.
Selain itu, BKD DPR RI juga tengah mengembangkan sistem berbagi data hasil penelitian dengan perguruan tinggi guna memperkuat basis evidensi dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Menurut Wiwin, berbagai kajian yang dihasilkan akademisi dapat menjadi referensi penting dalam proses legislasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen BKD DPR RI untuk menerapkan prinsip Meaningful Public Participation sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained dapat terlaksana. Setiap masukan yang diberikan akan kami terima, elaborasi, dan diberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya dalam proses penyusunan naskah akademik maupun rancangan undang-undang,” tegasnya.
