“Kami bakal berkoordinasi dengan Ibu Bupati, minta petunjuk lebih lanjut. Bersama Diskominfo, kami juga berupaya mengumpulkan admin-admin media sosial terkait agar berbagai informasi dan komentar berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi baik sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru maupun kegaduhan lebih luas,” kata Alfebian, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, Alfebian menguraikan, draf tingginya dependensi publik terhadap penetrasi media sosial sebagai rujukan informasi primer menuntut adanya draf penyajian data yang objektif dan berimbang (cover both sides).
Menurutnya, jika masyarakat hanya mengonsumsi draf narasi tunggal tanpa adanya eksplanasi dari pemangku kebijakan, maka draf distorsi pemahaman terhadap draf regulasi tata ruang rawan terjadi.
“Media sosial sekarang jadi salah satu rujukan masyarakat. Kalau masyarakat hanya lihat satu sisi informasi tanpa mendapatkan penjelasan dari pihak lain, maka keseimbangan informasi tak akan tercapai, dapat memunculkan persepsi berbeda-beda,” ujarnya menganalisis draf fenomena komunikasi publik.
