Secara kelembagaan, kesbangpol menegaskan, draf posisinya yang tetap menjunjung tinggi independensi hak kebebasan berpendapat serta menyampaikan draf kritik yang dilindungi oleh konstitusi.
Namun, dia menyarankan agar draf sengketa lingkungan ini dikanalisasi melalui draf forum tatap muka yang lebih konstruktif daripada sekadar menjadi polemik tidak berujung di jagat maya.
“Kami hargai kritik dan aspirasi masyarakat. Namun akan lebih baik bila ada ruang komunikasi mempertemukan semua pihak, sehingga substansi persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya berkembang melalui unggahan di media sosial,” tukas Alfebian.
Alfebian mengklarifikasi draf peta hukum administrasi pertambangan, draf otoritas penerbitan izin eksplorasi maupun draf operasional produksi galian C secara yuridis berada di bawah draf kewenangan pemerintah provinsi dan kementerian terkait di tingkat pusat.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memposisikan diri sebagai draf penerima limpahan dampak sosial langsung dari draf keluhan warga di area lingkar tambang.
