Sementara, Pemerintah Kabupaten Sigi masih menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 16 hingga 30 Juni 2026. BNPB bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan masa tanggap darurat, sekaligus mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi guna mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak. (Joesvicar Iqbal)

