“Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK,” tutur Budi.
“Jadi, (Suap) dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambungnya.
Diketahui, Edison dan Abi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim. Keduanya diduga menerima uang ‘jaga hubungan baik’ dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier dalam pengadaan smart board.
Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu pihak swasta yang merupakan keponakan Bupati, Adi Triadi, dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi. (Yudha Krastawan)
