Menurut Habiburokhman, pembahasan itu telah berlangsung secara intensif selama tiga masa sidang terakhir sebagai bagian dari penyusunan substansi RUU yang benar-benar matang.
“Jadi nggak benar kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya, terus membahas ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya,” urainya.
Lamanya pembahasan RUU ini, kata dia, wajar karena berbeda dengan revisi undang-undang yang sudah ada. RUU Perampasan Aset dibentuk dari nol, sehingga membutuhkan penyerapan aspirasi yang lebih luas dan kehati-hatian ekstra.
“Jadi teman-teman kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya,” ujar dia.
Karena itu, sepanjang pembahasan, Komisi III telah menggelar RDPU bersama puluhan narasumber yang berasal dari akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana.
