Habiburokhman menegaskan seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan norma RUU.
“Jadi perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya apa namanya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru. Karena itu kami juga terus menerima masukan masyarakat ya,” imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sebab, fakta di lapangan menunjukkan Komisi III DPR RI terus bekerja menghimpun aspirasi publik sebagai bekal penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Intinya kita akan gaspol terus ya pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Jadi saya tekankan lagi, tidak benar hoaks bahwa DPR menolak ya. Yang ada adalah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini,” katanya.
Di forum yang sama, perwakilan Senat Mahasiswa UIN, M. Aghya, mempertanyakan narasi kehati-hatian yang kerap digaungkan Komisi III dalam membahas RUU ini.
