Menurutnya, dalih tersebut berpotensi memperpanjang ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat korupsi.
“Pokok bahasan kita yang kedua yaitu dekonstruksi paradoks rasa keadilan, menguji komitmen parlemen dalam memutus impunitas koruptor. Kami mengkritisi pernyataan anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ini tidak boleh dilakukan terburu-buru demi mengutamakan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Pernyataan tersebut mengandung paradoks normatif yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum nasional. Menunda pengesahan RUU ini dengan dalih mencari kesempurnaan formula keadilan, justru menciptakan ketidakadilan yang nyata atau real injustice bagi masyarakat luas yang hak ekonominya terus digerogoti oleh korupsi yang masif,” lanjutnya.
Ia menambahkan setiap penundaan pembahasan RUU memberi ruang bagi pelaku kejahatan keuangan untuk mengamankan aset mereka.
“Setiap bulan atau tahun RUU ini ditunda di parlemen, memberikan ruang bernapas yang longgar bagi para mafia untuk menyembunyikan, mengalihkan atau melarikan aset mereka ke luar negeri melampaui yurisdiksi Indonesia. Sikap parlemen yang lamban secara tidak langsung memfasilitasi pengamanan harta-harta tersebut,” tegasnya.
