Kepolisian kemudian segera mengamankan menangkap tiga ABH dengan inisial APK, AFF dan RSR serta tersangka yang sudah dewasa yakni Dimas Nanda Pamungkas.
Sementara, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Lidia menambahkan, dalam perkara ini terdapat anak berhadapan dengan hukum. Sehingga seluruh pendekatan penegakan hukum menggunakan sistem peradilan pidana anak tentunya.
“Baik dari seluruh pemeriksaan anak dilaksanakan secara khusus mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, namun juga tetap didampingi oleh orang tua atau wali, dari penasihat hukum, Bapas, dan Dinas Sosial,” ujar Lidia.
Lidia menegaskan, untuk hak-hak anak selama proses penyidikan tetap dipenuhi tanpa mengurangi proses penegakan hukum mengenai tindakan pidana dilakukan.
“Kami tegaskan bahwa perlindungan hak anak bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban atas pidana dilakukan, namun lebih kepada memastikan proses hukum berjalan profesional, kemanusiaan, dan tentunya sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.

