AKP Linda mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada jam-jam rawan seperti malam hari menjelang dini hari. Juga dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak dan memastikan lingkungan aktivitas ataupun lingkungan bersosial anak itu tetap diawasi.
“Agar kejadian serupa seperti ini tidak terulang kembali,” harapnya.
Untuk anak-anak dari saksi yakni HRD, GS, ARR, RH. Sedangkan keterlibatan empat tersangka terdiri dari tiga tersangka masih anak di bawah umur dan seorang tersangka lainnya dewasa.
“Tiga tersangka anak kasus sudah tahap dua dan satu pelaku dewasa masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan”.
Dalam kasusnya, barang bukti yang diamankan satu lembar hasil visum dari Rumah Sakit Budi Asih, rekaman CCTV, corbek warna ungu milik AFF, corbek warna emas milik APK, celurit panjang milik RSR. Dan satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
“Tersangka kami sangkakan dengan dugaan tindak pidana penyerangan atau perkelahian berkelompok dan atau kedapatan membawa sajam dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 dan atau Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (Joesvicar Iqbal)

