Langkah pengawasan dan pencegahan, lanjut dia, identitas NNQVT segera dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Upaya itu tidak sia-sia, dan tak lama kemudian, sistem mendeteksi keberadaan orang tersebut ketika hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
“Berkat notifikasi otomatis dari sistem SOI, petugas Imigrasi di Bandara Soetta segera lakukan pengamanan dan berkoordinasi erat dengan Tim Inteldakim Jakarta Selatan guna proses pemeriksaan lanjutan,” terang Winarko.
Hasil pemeriksaan dilakukan secara cermat dan teliti, terbukti bahwa kedua warga negara asing (WNA) tersebut melakukan aktivitas yang sama sekali tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang keduanya miliki. Perbuatan kedua pelaku jalani sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran dilakukan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sekaligus penangkalan,” tegasnya.
