Tersangka THT pun telah di deportasi kembali ke negara asalnya pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT menyusul di deportasi pada 24 Juni 2026 melalui pintu keluar Bandara Soekarno-Hatta.
Selain dipulangkan, keduanya juga dikenakan sanksi penangkalan sehingga untuk waktu yang ditentukan tidak akan diizinkan kembali memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Setiap laporan yang masuk bakal selalu ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen nyata instansi dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menegakkan aturan keimigrasian di tengah masyarakat.
“Setiap laporan masuk bakal ditindaklanjuti secara cepat, profesional,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
