“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” tegasnya.
Melalui aturan baru itu, ASN yang gagal memenuhi target kinerja dapat diberhentikan berdasarkan indikator yang terukur.
Sistem tersebut juga akan memberi kepastian hukum bagi gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengevaluasi kinerja aparatur di daerah.
“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” cetusnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan capaian reformasi birokrasi nasional. Nilai Reformasi Birokrasi meningkat dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025.
Untuk nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada 2025 tercatat 66,42. Meski mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, Rini mengakui capaian tersebut masih belum memuaskan.
