Lebih lanjut, Yenny menyampaikan, KOWANI menilai bahwa perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sistem pelaporan mudah diakses, layanan yang cepat, serta dukungan masyarakat yang berpihak kepada korban.
Sebagai wujud komitmen tersebut, KOWANI mengumumkan tiga langkah konkret yang akan segera dijalankan.
Pertama, KOWANI bakal menggerakkan seluruh organisasi anggotanya, termasuk Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) di tingkat provinsi dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di tingkat kabupaten/kota, untuk menjadi sentra pelaporan dan pendampingan awal bagi korban kekerasan seksual.
Melalui jaringan organisasi perempuan tersebar di seluruh Indonesia, korban diharapkan memiliki tempat aman untuk melapor, memperoleh pendampingan, dan mendapatkan akses kepada layanan hukum, kesehatan, maupun psikososial.
Kedua, KOWANI akan bekerja sama dengan berbagai federasi olahraga bela diri di Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan bela diri dasar bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Tujuannya membekali kelompok rentan dengan kemampuan dasar mempertahankan diri, meningkatkan kewaspadaan, serta membangun rasa percaya diri dalam menghadapi potensi ancaman kekerasan seksual.
