“Karena sudah terinfeksi di tanah tidak bisa disambung, khawatir menimbulkan luka lain,” ujar Catur.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026) dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Catur berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
“Harapannya untuk penanganan di Polresta Pati lebih cepat dan transparan,” kata Catur.
Sementara itu, Kepala MTs, Safi’i, membantah bahwa kejadian tersebut merupakan kasus perundungan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan kecelakaan yang terjadi ketika korban memanjat pagar usai salat Zuhur.
“Menyatakan kejadian yang ada bahwa sebetulnya murni dari insiden atau kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau pembullyan,” kata Safi’i saat ditemui wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Safi’i menjelaskan, sebelum kembali ke kelas, para siswa memiliki waktu istirahat sekitar 15 menit setelah melaksanakan salat Zuhur.
“Habis salat Zuhur itu anak sebelum masuk ke kelas, ada anak-anak, terus ada anak yang naik pagar tangannya kecepit,” ujarnya.
