Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Bayi Lahir Bisa Dapat Akta Kelahiran, KK, dan KIA Sekaligus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Bayi Lahir Bisa Dapat Akta Kelahiran, KK, dan KIA Sekaligus
Nasional

Integrasi SATUSEHAT-SIAK, Bayi Lahir Bisa Dapat Akta Kelahiran, KK, dan KIA Sekaligus

Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus,

Timur
Timur Published 12 Aug 2026, 13:40
Share
4 Min Read
Ketua DEN, Menkes dan Mendagri di acara peluncuran SATUSEHAT-SIAK. Foto: Dok Kemenkes
Ketua DEN, Menkes dan Mendagri di acara peluncuran SATUSEHAT-SIAK. Foto: Dok Kemenkes
SHARE

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi layanan digital akan membuat penerbitan dokumen kependudukan semakin cepat dan efisien.

“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.

Badan Pusat Statistik (BPS) turut mendukung digitalisasi akta kelahiran sebagai upaya mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia. Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6%, namun masih terdapat sekitar 5,4% anak yang belum memiliki akta kelahiran. Cakupan kepemilikan di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90%.

Integrasi data kelahiran dengan data kependudukan juga diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga data peserta lebih akurat dan dapat mengurangi potensi data ganda.

Baca Juga

Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian saat berada di Biak numfor. Foto: Dok Humas
Perkuat Program Sekolah Rakyat, Ketua Umum TP PKK Salurkan Bantuan bagi Siswa dan Guru di Biak Numfor
Wamenkeu Juda Agung Dorong Pendalaman Pasar Keuangan sebagai Tumpuan Pembiayaan Pembangunan Indonesia
Wamendiktisaintek Fauzan: Padang Punya Modal Menjadi Kota Global Berbasis Pendidikan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: akta lahir, bayi, ibu dan anak, Kabinet Merah Putih, kehamilan, kementerian kesehatan, menkes budi gunadi, RS, SATUSEHAT-SIAK, stuntung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260810 WA00452 Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Nilai Kontrak Proyek Bansos yang Diduga Dikorupsi
Next Article IMG 20260812 WA0031 Viral! Fahira Almira Divonis Usus Buntu, Hasil di Malaysia Bikin Kaget

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?