Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi layanan digital akan membuat penerbitan dokumen kependudukan semakin cepat dan efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.
Badan Pusat Statistik (BPS) turut mendukung digitalisasi akta kelahiran sebagai upaya mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia. Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6%, namun masih terdapat sekitar 5,4% anak yang belum memiliki akta kelahiran. Cakupan kepemilikan di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90%.
Integrasi data kelahiran dengan data kependudukan juga diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga data peserta lebih akurat dan dapat mengurangi potensi data ganda.
