Menurutnya, argumen fikih bahwa satu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lain (al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad) tidak bisa dijadikan alasan bagi MUI daerah untuk mengambil ijtihadnya sendiri, karena pada prinsipnya MUI adalah organisasi yang fatwanya bersifat tunggal.
“Pada prinsipnya ini adalah organisasi yang fatwanya bersifat tunggal,” ujarnya.
Kiai Ni’am menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap fatwa yang berkaitan dengan produk halal maupun kebijakan organisasi lainnya.
“Fatwa-fatwa yang ditetapkan adalah tunggal, sekalipun mungkin nanti ada delegasi kewenangan,” katanya.
Lebih lanjut, Kiai Ni’am menerangkan bahwa dalam Peraturan Organisasi MUI, kewenangan MUI daerah pada dasarnya hanya sebatas melaksanakan fatwa yang telah ditetapkan MUI Pusat.
“MUI Provinsi, Kabupaten, Kota atau MUI daerah hanya berhak melaksanakannya,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, MUI daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan fatwa yang berbeda.
“Tidak punya kewenangan secara kelembagaan untuk menetapkan fatwa, apalagi menetapkan fatwa yang berbeda,” tegasnya.
